Kisah Santai Informatif – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. Melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK secara aktif menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 menetapkan langkah kerja dalam penanganan pencemaran udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, selaku Ketua Tim Satgas, menekankan bahwa pengawasan langsung oleh Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi merusak kualitas udara dan lingkungan.
Rasio mengarahkan pengawas untuk menghentikan aktivitas yang melanggar dan menyebabkan pencemaran. Langkah penghentian ini bertujuan mencegah dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, tim pengawas didukung oleh penyidik KLHK untuk menangani tindak pidana lingkungan jika ditemukan. Penegakan hukum pidana dan gugatan ganti kerugian lingkungan juga akan diterapkan jika diperlukan.
Rasio menegaskan bahwa pelanggaran pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimum Rp 12 miliar sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Korporasi dapat menghadapi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan industri dalam pengendalian dampak lingkungan. Rasio menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup serta mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan dalam pengendalian pencemaran udara.
Selain itu, Rasio juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah secara terbuka karena dapat merusak kesehatan dan lingkungan. Kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan konstruksi juga harus mengendalikan debu. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran tersebut.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, melaporkan bahwa KLHK telah mengawasi 51 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan telah dihentikan kegiatannya dan diberi segel oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Hasil pengawasan menunjukkan tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana. 44 perusahaan dikenakan sanksi administratif, dan satu perusahaan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk tindak lanjut sanksi administratif.
Perusahaan-perusahaan yang dihentikan kegiatannya meliputi PT MMLN, PT RGL, PT XYSI, PT III, PT BAI, PT GIS, PT WJSI, PT EMI, PT ASI, PT CBS, dan PT IMP. PT MMLN dan PT RGL beroperasi di bidang pengelolaan limbah B3, sementara sembilan perusahaan lainnya berfokus pada peleburan atau pengolahan logam.
Pada tahun 2023, tim Satgas KLHK telah menghentikan 29 usaha atau kegiatan dan 96 lokasi pembakaran sampah terbuka. Tindakan ini menunjukkan komitmen KLHK dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.
Simak Juga : Paetongtarn Shinawatra Dilantik Jadi PM Thailand