Kisah Santai Informatif – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Vonis ini dijatuhkan setelah Alwi terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 24 miliar dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 tahun 2020.
Majelis hakim yang dipimpin oleh M. Nazir memutuskan hukuman tersebut pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keputusan ini lebih ringan 10 tahun dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum 20 tahun penjara. Alwi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta kepada Alwi, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Alwi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, dengan subsider 4 tahun penjara jika tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga : Dampak Kesepian terhadap Kesehatan: Risiko Penyakit Jantung dan Lainnya
Menurut hakim Nazir, hal yang memberatkan adalah bahwa Alwi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Kasus ini bermula dari penahanan Alwi Mujahit Hasibuan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pada Maret 2024. Tindakan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran pandemi Covid-19 tahun 2020. Kejaksaan Tinggi Sumut juga menahan Robby Messa Nura, seorang rekanan pengadaan barang dan jasa. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, menyatakan bahwa penyidik pada Pidana Khusus Kejati Sumut telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait mark-up dalam Program Pengadaan Sarana, Prasarana Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Selain Alwi dan Robby, Kejaksaan Tinggi Sumut juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ferdinand Hamzah Siregar, pada 14 Agustus 2024. Penetapan tersangka ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.
Simak Juga : Honda Brio, Penjualan Melonjak Signifikan di Bulan Juli