Kisah Santai Informatif – Kolaborasi Efektif antara Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Serta BPJS Kesehatan menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan kecurangan di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan komitmen untuk memastikan pengelolaan klaim layanan kesehatan JKN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagai langkah preventif utama. Tim ini terdiri dari unsur-unsur dari berbagai lembaga termasuk Kementerian Kesehatan, BPKP, KPK, dan BPJS Kesehatan. Fokus utama Tim PK-JKN adalah memperkuat budaya pencegahan kecurangan. Demi meningkatkan tata kelola organisasi dan klinis, serta melakukan deteksi, penyelesaian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap kecurangan.
Lily Kresnowati menyoroti pentingnya kolaborasi ini dalam mengelola anggaran yang signifikan, mencapai Rp158 triliun pada tahun 2023, untuk memastikan dana peserta dikelola dengan transparan dan akuntabel. Proses pengelolaan klaim tidak hanya berhenti pada verifikasi awal, tetapi juga melalui verifikasi pasca-klaim (VPK) dan audit administrasi klaim (AAK). Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran klaim dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : 8 Manfaat Minum Air Hangat yang Terbukti Baik Bagi Kesehatan Tubuh
BPJS Kesehatan mengimplementasikan prosedur ketat dimulai dari verifikasi klaim oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Klaim yang lengkap dan sudah diverifikasi akan diproses pembayarannya maksimal dalam 15 hari kerja. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN terjamin.
Mundiharno, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, mengekspresikan apresiasi terhadap kolaborasi efektif yang terjalin dalam Tim PK-JKN. Dia menegaskan pentingnya implementasi regulasi untuk menjaga integritas dana publik yang memberikan manfaat besar bagi peserta JKN.
Komitmen untuk menghadirkan ekosistem anti-fraud yang efektif dalam Program JKN merupakan cerminan dari upaya bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan memastikan pengelolaan klaim yang akurat dan tepat waktu, BPJS Kesehatan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kecurangan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional ini.
Dengan demikian, kerja sama lintas lembaga dalam Tim PK-JKN tidak hanya menjadi instrumen untuk menanggulangi kecurangan, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam penyelenggaraan Program JKN bagi seluruh peserta di seluruh Indonesia.
Simak Juga : Adinda Thomas Bersama Raka Akmal Menjalani Pola Hidup Sehat