Kisah Santai Informatif – Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp 6.000 per gram, mencapai level Rp 1.386.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas Antam pada perdagangan Rabu kemarin berada di Rp 1.380.000 per gram, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 6.000.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, harga emas Antam mencatatkan Rp 1.378.000 per gram, yang naik Rp 8.000 menjadi Rp 1.380.000 per gram pada hari Rabu. Hal ini mencerminkan fluktuasi harga yang dinamis dalam perdagangan emas dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ANTM, juga mengalami kenaikan hari ini, naik sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 1.250.000 per gram. Aturan terkait harga buyback ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Bagi mereka yang berencana menjual kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta ke PT Antam Tbk., akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Tarif PPh ini sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
“Baca Juga: Strategi Perlindungan Industri Nasional Kebijakan Bea Masuk 200 Persen”
Untuk informasi lebih lanjut, daftar harga lengkap emas batangan Antam dapat ditemukan di situs Logam Mulia. Berikut adalah beberapa contoh harga untuk hari ini:
0,5 gram: Rp 743.000
1 gram: Rp 1.386.000
2 gram: Rp 2.712.000
3 gram: Rp 4.043.000
5 gram: Rp 6.705.000
10 gram: Rp 13.355.000
25 gram: Rp 33.262.000
50 gram: Rp 66.445.000
100 gram: Rp 132.812.000
250 gram: Rp 331.765.000
500 gram: Rp 663.320.000
1.000 gram: Rp 1.326.600.000
Pergerakan harga emas mencerminkan dinamika pasar emas yang terus berubah, dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti kebijakan moneter global, kondisi ekonomi, dan permintaan pasar. Kenaikan harga emas Antam hari ini mencerminkan tren naik setelah fluktuasi beberapa hari terakhir. Harga buyback juga mengalami peningkatan, mempengaruhi keputusan jual beli investor. PPh 22 diterapkan untuk penjualan kembali emas di atas Rp 10 juta, dengan tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Informasi lengkap dapat ditemukan di situs resmi Logam Mulia Antam.
“Simak Juga: PNM dan Ruang Amal Indonesia Berkolaborasi Pelatihan Digital”