Kisah santai informatif – Lanjutan kasus polwan (polisi wanita) dari Polres Mojokerto, Briptu FN (28) masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak medis.[1] Briptu FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur, juga mengalami luka-luka. Insiden ini terjadi akibat perselisihan rumah tangga yang berujung tragis.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa tim medis telah melakukan visum terhadap Briptu FN untuk mengidentifikasi luka-lukanya.[2] Hasil visum masih ditunggu agar lanjutan kasus polwan ini bisa ditinjau lebih dalam. Briptu FN mengalami luka bakar di tangan kanan, tangan kiri, serta bagian depan tubuhnya.
“Tersangka mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya, terutama di tangan kanan, tangan kiri, dan tubuh bagian depan,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Senin (10/6). “Visum sudah dilakukan untuk luka-luka ini,” tambahnya. Saat kejadian, Briptu FN berusaha membantu suaminya dengan membawanya ke rumah sakit dan langsung meminta maaf kepada korban.[2] “Tersangka berusaha sekuat tenaga untuk menolong korban,” kata Dirmanto. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa lima saksi dan meminta keterangan dari dua ahli, termasuk ahli kejiwaan. “Sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yaitu psikolog forensik dan psikiater,” jelas Dirmanto.[1]
“Baca juga: DKPP di Kota Bandung Periksa Kualitas Kesehatan Calon Hewan Kurban” [3]
Kejadian ini berawal dari cekcok rumah tangga antara Briptu FN dan Briptu RDW. Briptu FN diduga marah karena suaminya menghabiskan gajinya untuk berjudi online.[4] Dalam perselisihan tersebut, Briptu FN memborgol tangan suaminya ke tangga lipat di garasi, menyiram tubuhnya dengan bensin, lalu menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya. Api dengan cepat menyambar tubuh Briptu RDW yang sudah berlumur bensin.
Akibat kejadian ini, Briptu RDW meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), setelah sempat dirawat karena luka bakar yang mencapai 96 persen. Briptu FN kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).[4]
“Hasil penyelidikan menetapkan bahwa kejadian ini melanggar Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Dirmanto.[1]
“Simak: Ester Nurumi Siap Perebutkan Gelar di Final Australia Open 2024” [5]
[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240610210227-12-1108240/polda-tunggu-hasil-visum-luka-di-tubuh-polwan-mojokerto-bakar-suami
[2] https://jateng.tribunnews.com/2024/06/11/misteri-penyakit-polwan-bakar-suami-polisi-terkuak-hasil-visum-keluar-kini-anak-anak-yatim
[3] https://infoterpenting.com/bisnis/pemeriksaan-hewan-kurban-oleh-dkpp-di-bandung-semua-sehat-dan-siap-untuk-idul-adha/
[4] https://jabar.tribunnews.com/2024/06/10/fakta-baru-motif-polwan-bakar-suami-jengkel-korban-habiskan-gaji-untuk-judi-online-punya-3-balita
[5] https://kasihterbaru.online/2024/06/15/ester-nurumi-siap-perebutkan-gelar-di-final-australia-open-2024/