Kisah santai informatif – Publik dikejutkan oleh perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pihak Kepolisian dari Divisi Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini hanya satu orang, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang telah berhasil ditangkap.[1] Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi awal yang menyebutkan ada tiga DPO, yakni Pegi, Dani, dan Andi.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa kebingungan jumlah DPO ini disebabkan oleh pernyataan yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan para tersangka. Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa dua nama yang sempat disebut, Dani dan Andi, ternyata tidak ada alias fiktif.[4]
“Sejauh ini, fakta penyidikan kami menunjukkan bahwa DPO hanya satu. Jadi, total tersangka sebenarnya berjumlah sembilan, bukan sebelas,” ungkap Surawan dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Minggu (26/5/2024).[4]
Menurut Surawan, Dani dan Andi bukanlah bagian dari buronan kasus Vina di Cirebon karena mereka hanya tokoh fiktif. “DPO hanya satu, bukan dua. Ternyata Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO hanya satu, atas nama PS (Pegi Setiawan),” tegasnya.[2]
Ia juga menambahkan bahwa jumlah tersangka sebenarnya dalam kasus pembunuhan ini adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti yang sempat dikabarkan. “Tersangka hanya sembilan, jadi DPO hanya satu,” ucapnya. Dirkrimum tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut jika ditemukan fakta baru terkait orang lain dalam kasus ini di luar delapan terpidana dan satu tersangka yang sudah diamankan.[1] Penyidik siap melakukan pendalaman kembali jika diperlukan.
“Baca: Aksesoris Anak dari E-Commerce Aliexpress & Shein Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut” [3]
Dalam ekspos kasus ini, pihak kepolisian jawa barat membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan sebagai tersangka utama dan otak di balik pembunuhan Vina dan Eky.[2] Barang bukti ini menunjukkan bahwa polisi tidak salah tangkap. “Selain barang bukti yang sudah ada dalam putusan pengadilan, kami menemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan,” kata Surawan.
Barang bukti yang disita antara lain dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua. Selain itu, ditemukan satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, serta dua lembar fotokopi kartu keluarga dengan nomor 3209140405090062 dan satu lembar fotokopi biodata penduduk atas nama Kartini.[2] Pengungkapan kasus ini membawa kelegaan bagi publik yang mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Semoga dengan terungkapnya fakta-fakta baru ini, keadilan dapat segera ditegakkan dan misteri di balik kasus tragis ini dapat terpecahkan sepenuhnya.
“Simak juga: Aleix Espargaro Mendebarkan: Kiatnya untuk Memimpin” [5]
[1] https://jabar.inews.id/berita/polda-jabar-pastikan-tak-ada-lagi-dpo-dan-salah-tangkap-di-kasus-vina-cirebon
[2] https://www.liputan6.com/news/read/5604542/pastikan-tak-salah-tangkap-pegi-setiawan-terduga-otak-pembunuhan-vina-cirebon-polisi-beberkan-bukti
[3] https://infoterpenting.com/bisnis/aksesoris-anak-dari-e-commerce-aliexpress-shein-diperiksa-lebih-lanjut/
[4] https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/27/06124261/polisi-hapus-2-nama-dpo-kasus-vina-cirebon-keluarga-terkejut-dan-kecewa?page=all
[5] https://kasihterbaru.online/2024/05/25/aleix-espargaro-mendebarkan-kiatnya-untuk-memimpin/