Kisah Santai Informatif – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan Indonesia. Peringatan ini berlaku selama dua hari, dari 1 hingga 2 Agustus 2024. Menurut Prakirawan BMKG, Fara Diva, pola pergerakan angin saat ini dapat menyebabkan gelombang laut mencapai ketinggian 4 meter. Hal ini justru dapat berisiko bagi keselamatan pelayaran.
Peringatan dini ini ditujukan untuk beberapa area perairan, termasuk Pulau Enggano, perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat, Kepulauan Mentawai-Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Jawa hingga Pulau Sumbawa, serta Samudra Hindia Selatan Banten hingga Nusa Tenggara Barat. Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan angin berkisar antara 6 hingga 20 knot. Sementara itu, angin di bagian selatan bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan 8 hingga 25 knot. Kecepatan angin tertinggi saat ini terpantau di perairan Pulau Buru dan perairan barat Kepulauan Selayar.
Pola angin tersebut juga berpotensi meningkatkan gelombang laut hingga setinggi 2,5 meter di beberapa wilayah lainnya. Seperti perairan utara Pulau Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, serta Samudra Hindia Barat Aceh-Kepulauan Nias. Potensi serupa ditemukan di Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Laut Sawu, perairan selatan Pulau Sumba, perairan Kupang-Pulau Rote. Samudra Hindia Selatan Nusa Tenggara Timur, Laut Jawa bagian barat-timur, Laut Sumbawa, Selat Makassar bagian selatan, dan perairan Kepulauan Sabalana-Kepulauan Selayar. BMKG juga mencatat potensi gelombang tinggi antara 1,25 hingga 2,5 meter di Laut Flores. Perairan Bau Bau-Kepulauan Wakatobi, perairan Manui-Kendari, perairan Pulau Buru-Pulau Seram, Laut Seram bagian timur. Laut Banda, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, perairan Kepulauan Sermatang-Kepulauan Tanimbar, dan Laut Arafuru.
Fara Diva menghimbau agar para nelayan dengan kapal ikan waspada terhadap angin yang kecepatannya lebih dari 15 knot serta gelombang yang tingginya melebihi 1,25 meter. Untuk kapal tongkang, perlu memperhatikan risiko angin yang lebih dari 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter. Kapal penyeberangan diimbau untuk mewaspadai angin sekencang lebih dari 21 knot dan gelombang di atas 2,5 meter. Sementara itu, kapal berukuran jumbo, baik kargo maupun pesiar, harus memperhatikan kecepatan angin yang lebih dari 27 knot serta gelombang yang tingginya melebihi 4 meter.
Penting bagi pelaut dan operator kapal untuk selalu memperhatikan peringatan ini guna memastikan keselamatan selama berlayar.
Simak Juga : Nikon Z6 III, Pilihan Ideal untuk Foto Subjek Bergerak Cepat